Mempersoalkan eksistensi Hukum bukan berarti hukum sudah tidak lagi diakui keberadaanya. Adanya Hukum mestinya mampu menyelesaikan persoalan dalam masyarakat, akan tetapi Hukum itu dikatakan telah mati karena aspek kehidupan telah didominasi oleh ketimpangan. Hukum saat ini mestinya bergerak maju. Penemuan baru hanya mengokohkan dan mengeksiskan teori-teori besar yang sudah ditemukan terdahulu. Sehingga dapat dikatakan bahwa Hukum sudah tidak diakui keberadaanya apabila progresivitasnya sudah tidak lagi ada.
Mengingat realitas hukum Indonesia yang sangat legal secara formal dan didominasi oleh hukum kolonial Belanda yang sangat positivis, maka hukum tersebut hanya sebatas peraturan tertulis, namun diasumsikan bahwa kebenaran prosedural dan keadilan akan diutamakan. Penulis menganggap negara ini pada dasarnya sudah mati pada akarnya.
Tujuan hukum sejatinya untuk menegakkan hukum itu sendiri, sehingga penegakan hukum dalam kehidupan masyarakat sehari-hari mempunyai arti yang sangat penting. Ketertiban dan ketentraman hanya dapat dicapai bila hukum ditegakkan. Faktanya, hukum ada untuk ditegakkan. Kalau tidak, peraturan hukum tidak lebih dari sekedar daftar kata-kata yang tidak ada artinya bagi kehidupan masyarakat. Peraturan hukum seperti itu akan hilang dengan sendirinya.
Kondisi hukum Indonesia penuh dengan nuansa hukum positivis, sisa-sisa zaman jajahan Belanda yang menganut sistem hukum “civil law”, sehingga kita tidak terikat pada kerangka hukum formalis. Artinya hukum adalah sesuatu yang ditetapkan oleh peraturan hukum yang dikeluarkan oleh penguasa yang berwenang atasnya. Pengaruh ideologi hukum formal mempunyai dampak yang signifikan terhadap hasil undang-undang yang diundangkan dan penuntutan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (polisi, hakim, jaksa, dan lain-lain).
Perkembangan pemikiran hukum di Indonesia banyak dipengaruhi oleh tradisi hukum Eropa kontinental atau hukum perdata yang diperkenalkan melalui kolonialisme Belanda dan berkembang dalam bayang-bayang paradigma positivis. Masuknya pemikiran hukum berbasis positivisme ke Indonesia, selain dari penjajahan Belanda, tidak lepas dari peran para akademisi pengacara Belanda yang memelopori pendidikan dan penelitian hukum. Sebagai pewaris tradisi hukum perdata, perkembangan ilmu hukum di Indonesia terutama ditentukan oleh para akademisi advokat. Dalam hal ini, teori eksistensial tentang tatanan rasional yang kuat menjadi obsesi positivisme.
Jika berbicara pemikiran hukum pada masa kemerdekaan, pemikiran Soepomo tidak bisa dihindari. Tanpa menutup mata terhadap adopsi hukum masyarakat dunia lain yang sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945, Soepomo menegaskan bahwa ada hukum nasional yang berwatak Indonesia sehingga tidak berdasarkan hukum adat. itu tidak akan terjadi.
Sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, sistem hukum kolonial secara revolusioner digantikan oleh sistem hukum baru. Ironisnya, sebagian besar undang-undang peninggalan pemerintahan kolonial Belanda masih berlaku. Hal ini membuat warga negara Indonesia menjadi konsumen hukum Barat. Hal ini misalnya terlihat dari sistem hukum di bidang hukum perdata yang masih sama seperti pada zaman Hindia Belanda. Pluralisme di bidang hukum perdata masih ada. Bagi warga negara Belanda dan Tiongkok, Wetbook Brugelreijk dan Wetbook van Koufander dari Hindia Belanda tetap berlaku. Sebaliknya, kelompok Bumi Putra pada umumnya tetap berpedoman pada hukum adat dan hukum Islam.
Persoalan penegakan hukum bukanlah persoalan sederhana. Hal ini bukan hanya disebabkan oleh rumitnya sistem hukum itu sendiri, namun juga karena rumitnya hubungan antara sistem hukum dengan sistem sosial, politik, ekonomi, dan budaya masyarakat. . Sebagai sebuah proses, penegakan hukum merupakan variabel yang secara inheren berkorelasi dan saling bergantung dengan faktor-faktor lainnya. Menurut Lawrence M. Friedman, faktor-faktor yang menentukan proses penuntutan pidana bersifat substantif, struktural, dan kultural. Beberapa komponen tersebut mencakup ruang lingkup hukum sebagai suatu sistem. Semua faktor tersebut mempunyai dampak yang signifikan terhadap proses penegakan hukum di masyarakat dan tidak dapat disangkal satu sama lain. Kegagalan salah satu komponen mempengaruhi faktor lainnya.
Penegakan hukum pada hakikatnya mengandung nilai substantif: yakni keadilan. Namun, sejak diterapkannya hukum modern, pengadilan bukan lagi tempat mencari keadilan. Pengadilan hanyalah lembaga yang berfokus pada aturan dan prosedur. Untuk waktu yang lama, undang-undang tidak dapat menjamin keadilan sebagai trademark-nya selama ini. Di bawah sistem hukum modern, keadilan di bidang peradilan sangat berkurang. Apalagi hukum dipahami secara eksklusif sebagai produk negara yang berupa peraturan hukum. Lembaga peradilan yang awalnya merupakan lembaga peradilan, perlu diubah menjadi lembaga penegakan hukum dan prosedur.
Sistem penegakan hukum di Indonesia semakin terpuruk setelah beberapa kali pergantian presiden. Suka atau tidak suka, turunnya undang-undang tersebut akan membawa dampak negatif terhadap kehidupan orang lain, terutama perekonomian negara. Sebab, merupakan pusat kehidupan nasional dalam menyelenggarakan kegiatan nasional. Apapun yang dilakukan para ekonom kita di bidang ekonomi, kecuali negara ini menemukan solusi dan jalan keluar dari krisis hukum, itu hanyalah angan-angan belaka.
Sangat disayangkan sistem hukum Indonesia mengalami kemerosotan yang luar biasa. Sebab setelah sepuluh tahun berlalu, masyarakat mendambakan supremasi hukum dan penegakan keadilan yang baik, namun hal tersebut hanya sekedar wacana yang tidak akan pernah terwujud, bahkan krisis hukum di Indonesia semakin membingungkan.
Citra pengadilan dan hakim kita di mata rakyat sudah sangat buruk. Suap-menyuap masih tetap jalan dengan model dan cara yang bervariasi di lingkungan peradilan (sebagai institusi hukum), apalagi jajaran birokrasi pemerintahan baik pusat maupun daerah. Buktinya, banyak pejabat daerah, baik eksekutif maupun legislatif, yang terdampak kasus korupsi.
Efektivitas suatu ketentuan hukum ditentukan tidak hanya oleh isi hukumnya tetapi juga oleh struktur hukum dan faktor budaya. Oleh karena itu, dibutuhkan hakim-hakim non-karier sehingga mereka yang terlibat didalamnya adalah para pakar hukum yang diakui kejujurannya dan komitmennya untuk memberantas korupsi dengan tidak mengabaikan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman, memerintahkan kepada hakim untuk mengkaji nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat, sehingga hakim tidak hanya sebagai penegak hukum saja tetapi juga sebagai penegak keadilan. Hakim kita harus tidak memihak, mempunyai pengetahuan hukum yang baik, bersimpati pada rasa keadilan masyarakat, dan tidak bias terhadap kepentingan politik atau kelompok tertentu.
Krisis hukum memang sudah sangat menakutkan bagi mereka yang peduli dengan krisis yang kita lalui bersama. Kendala utama dalam membebaskan negeri ini dari keterpurukan hukum justru terletak pada pemikiran hukum yang legalistik dan positivis. Oleh karena itu, pemahaman dan pengetahuan yang dijadikan modal untuk menyelesaikan kondisi hukum negara kita ini sangat terbatas dalam hukum positif, dan tentunya sangat sulit membawa Indonesia keluar dari keterpurukan tersebut.
Fenomena ini menunjukkan bahwa Indonesia menganut paham positivis yang sempit dibandingkan rasa keadilan. Prinsip kesetaraan hukum pada tataran praktis ditolak. Singkatnya, inilah potret penegakan hukum yang buram dan kerap mencoreng nama baik Indonesia di kancah internasional. Oleh karena itu, para filsuf enligthenment mengakui bahwa teori-teori formal tidak peduli dengan sifat hukum dan dengan demikian membuka kemungkinan terjadinya ketidakadilan yang “menyamar” sebagai keadilan.
Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang progresif mengingat situasi negara yang kacau saat ini, menurut Satjipto Raharjo. Ada beberapa aspek penegakan hukum progresif, antara lain: Pertama, dimensi dan unsur manusia sebagai agen penegakan hukum progresif. Idealnya mereka adalah generasi baru profesional hukum (hakim, jaksa, advokat, dan lain-lain) yang memiliki visi dari filsafat yang mendasari penegakan hukum progresif, kepentingan dan kebutuhan bangsa lebih diperhatikan daripada “bermain-main” dengan pasal, doktrin, dan prosedur. Kedua, kebutuhan akan teorisasi Indonesia.
Berasal dari aliran absolutisme hukum yang menempatkan hukum pada posisi yang relatif. Dalam hal ini, hukum harus berlaku pada seluruh permasalahan kemanusiaan. Tentu saja perlu untuk bekerja berdasarkan gagasan yang ditetapkan secara hukum. Namun, hal ini tidak sepenuhnya diperlukan ketika para profesional hukum dihadapkan pada permasalahan di mana penggunaan logika hukum modern merendahkan status kemanusiaan dan kebenaran. Bekerja dalam perspektif hukum progresif (paradigma hukum progresif) tentu saja berbeda dengan paradigma hukum positivis dan praktis yang diajarkan di perguruan tinggi. Dalam paradigma hukum progresif, unsur utama hukum diyakini ada pada diri manusia itu sendiri. Paradigma hukum positivis, sebaliknya, beranggapan bahwa kebenaran hukum adalah sesuatu yang melampaui hakikat manusia. Dimungkinkan untuk mengecualikan orang selama Anda mengikuti hukum. Sebaliknya, paradigma hukum progresif beranggapan bahwa hukum dapat dipinggirkan demi menunjang eksistensi kemanusiaan, kebenaran, dan keadilan



