Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Legislator dan Positive Legislator Dan kaitannya dengan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023

Oleh: Muhammad Idham

Definisi Negative Legislator dan Positive Legislator

Menurut Mahfud MD dalam bukunya Konstitusi dan Hukum Dalam Kontroversi Isu mendefinisikan negative legislator sebagai tindakan Mahkamah Konstitusi yang dapat membatalkan norma dalam judicial review undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar NRI 1945 atau membiarkan norma yang diberlakukan oleh lembaga legislatif tetap berlaku dengan menggunakan original intens UUD NRI 1945 sebagai tolak ukurnya. Sementara positive legislator dimaknai sebagai organ atau lembaga (merujuk pada lembaga negara yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah) yang memiliki kewenangan untuk membuat norma.

Sebelum mengetahui sejauh apa pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam mengambil putusan yang bersifat negative legislator ataupun positive legislator, penting untuk diketahui terlebih dahulu mengenai definisi dari kedua konsep tersebut.

Jadi dapat disimpulkan bahwa negative legislator adalah tindakan MK yang membatalkan norma yang ada dalam suatu undang-undang bila bertentangan dengan UUD NRI 1945. Sedangkan positive legislator adalah organ atau lembaga (merujuk pada lembaga negara yaitu DPR dan Pemerintah) yang memiliki kewenangan untuk membuat norma.

Anomali dan batasan MK sebagai Positive Legislator

Dalam UU No 24 Tahun 2003 tentang hukum acara mahkamah konstitusi sebenarnya tidak mengatur mengenai batasan-batasan dalam memutus suatu perkara pengujian undang-undang oleh MK secara expresive verbis. Hal tersebut menyebabkan sering kali MK mengeluarkan putusan dalam perkara pengujian undang-undang yang melampaui kewenangannya sebagai negative legislator (membatalkan norma) dan membuat putusan-putusan yang mengambil alih fungsi legislasi atau pembuat undang-undang dengan merumuskan norma baru di dalamnya (positive legislator).

Perlu diketahui bahwa perumusan norma undang-undang menurut sistem UUD NRI 1945 kewenangannya dilimpahkan secara atribusi kepada DPR bersama Presiden/Pemerintah. kemudian Mahkamah Konstitusi hanya bertugas untuk menguji yakni antara lain dengan membatalkan suatu undang-undang apabila isi, materi, rumusan pasal dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan norma-norma dalam Konstitusi.

Kemudian, sejak diberlakukannya UU No 8 tahun 2011 pada tanggal 20 Juli 2011, yang dalam isi muatannya secara normatif mengatur secara jelas batasan-batasan mengenai putusan yang dapat diambil oleh Mahkamah Konstitusi. Yakni pada Pasal 57 ayat (2a) UU A’quo menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh memuat: 1) Amar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); 2) Perintah kepada pembuat undang-undang; dan 3) Rumusan norma sebagai pengganti norma dari undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Berdasarkan pasal tersebut dapat dilihat tujuan dari rumusannya adalah agar MK membatasi dirinya hanya sebagai pembatal norma Negative legislator dan tidak menempatkan dirinya sebagai perumus norma baru Positive legislator karena hal tersebut merupakan kewenangan DPR bersama Presiden/Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang. Namun, keberlakuan Pasal 57 ayat (2a) UU No 8 tahun 2011 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011. Dalam pertimbangannya MK berpendapat ketentuan Pasal 57 ayat (2a) UU No 8 tahun 2011 bertentangan dengan tujuan pembentukan Mahkamah Konstitusi yakni untuk menegakkan hukum dan keadilan khususnya dalam rangka menegakkan konstitusionalitas berdasarkan UUD NRI 1945. Adanya pasal tersebut berakibat Mahkamah Konstitusi terhalang untuk: 1) Menguji konstitusionalitas norma; 2) Mengisi kekosongan hukum sebagai akibat putusan MK yang menyatakan suatu norma bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sementara itu proses pembentukan undang-undang membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga tidak dapat segera mengisi kekosongan hukum tersebut; dan 3) Melaksanakan kewajiban hakim konstitusi untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Sehingga berdasarkan hal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa mahkamah konstitusi sekarang dalam praktiknya tidak hanya sebagai negative legislator tapi juga sebagai positive legislator.

Keterkaitan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 Dengan MK Sebagai Positive Legislator

Dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 MK mengabulkan sebagian permohonan perkara atas uji materi Pasal 169 huruf q UU No 7 tahun 2017 terkait syarat usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah. Dalam hal ini Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian dan dapat di nalar secara logis atas kerugian potensial yang akan dialaminya. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) UU No 7 tahun 2017 bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Sehingga Pasal 169 huruf q UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sebelumnya berbunyi “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, berubah menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Secara gramatikal apabila diperhatikan terdapat penambahan unsur di dalam pasal tersebut, yang dimana dalam hal ini Mahkamah konstitusi melalui putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 telah mempraktekkan suatu konsep yang disebut dengan Positive Legislator untuk menambah unsur baru dalam norma yang sudah ada sebelumnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *