Dewasa ini kita kerap diperhadapkan oleh pro dan kontra terkait jenis penafsiran dari Kebebasan berpendapat yang dikerucutkan dalam lingkup penafsiran kata bebas. Tolak ukur yang menjustifikasi apakah tujuan dari berpendapat yang diinterpretasikan itu masuk pada rana privat (Orang Vs Orang/Orang Vs Lembaga Privat) atau dalam rana Publik (Orang Vs Lembaga Negara). Sebagaimana jika didefinisikan kata “Bebas” adalah kemerdekaan yang kemudian tidak mampu dibatasi. Namun di Indonesia itu kemudian diatur dan dibatasi dalam hukum atau peraturan yang berlaku.
Kebebasan berpendapat dalam hukum di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya dengan redaksi yang berbeda namun substansi tetap pada kebebasan dalam mengemukakan pendapat. Selain itu juga merupakan amanah dari Konstitusi kita yakni UUD Negara Republik Indonesia 1945 dalam pasal 28E ayat 3 bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Secara tidak langsung Negara Indonesia menyadari bahwa kebebasan berpendapat merupakan sesuatu hal yang penting dimiliki setiap orang olehnya negara perlu menghargai, menghormati dan melindungi sebagaimana merupakan perwujudan dari tiga konsep dari Konstitusi itu sendiri.
Namun perlu kemudian digaris bawahi Kebebasan berpendapat yang dimuat dalam hukum positif kita memang termasuk dalam klasifikasi Hak Asasi Manusia (HAM) namun di lihat dari aspek sifatnya maka tidak absolut (mutlak). Dengan kata lain, bisa diatur dan dibatasi dikarenakan perlu kemudian mempertimbangkan hak-hak individu lain. Sederhananya hak kebebasan berpendapat yang ada pada satu individu itu tidak bisa kemudian menyerang kehormatan, mencemari nama dan menghina satu pihak maupun lebih secara subjektif yang tidak dilandasi oleh fakta yang benar-benar ada ataupun yang terjadi. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa jika ada kemudian satu individu yang melanggar hak individu lain maka hak individu tersebut bisa dilanggar oleh hukum, hak ini kemudian terejawantah dalam hukum positif yang ada di Indonesia itu sendiri. Sehingga dalam konteks kita bernegara kebebasan itu perlu ada beberapa faktor yang kemudian membatasinya agar bisa mencapai nilai keadilan dan damai sejahtera dalam masyarakat itu sendiri, dengan tidak memicu adanya yang merasa tersudutkan maupun dirugikan.



