Revisi Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020: Anomali Praktik Ketatanegaraan-DPR Harus Kuliah atau Kuliah Lagi?
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah merevisi Peraturan DPR No 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib (Tatib). Dalam revisi yang telah disepakati tersebut DPR RI menambahkan beberapa poin baru dan poin yang ditambahkan menjadi kontroversial dalam praktik ketatanegaraan poin paling kontroversial yang dimaksud yaitu pasal 228A. Berikut bunyinya: Pasal 228A ayat (1) “Dalam …